Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘makalah’

HUKUM KETANAGAKERJAAN


HUKUM KETANAGAKERJAAN

A. sejarah

Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria ,dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan

Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya

Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis
(lebih…)

Read Full Post »

IDIOLOGI DUNIA


PENGARUH ASPEK IDEOLOGI

Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.

Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
(lebih…)

Read Full Post »


Oleh: Rahmat Illahi Besri

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba.

Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
(lebih…)

Read Full Post »


oleh: Rahmat Illahi Besri

BAB I

BAB 2

PEMBAHASASAN

  1. A.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Lingkungan internasional

Deklarasi Stockholm 1979 merupakan pilar perkembangan hukum lingkungan international modern, artinya semenjak saat itu hukum lingkungan berubah sifatnya dari use-oriented menjadi environment-oriented .[1] hukum lingkungan yang bersifat use-oriented maksud produk hukum yang memberikan hak kepada masyarakat international untuk mengeksploitasi lingkungan dan sumber daya alam tanpa membebani kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan melestarikannya. Misalnya Konvensi Hukum Laut  1958  secara umum hanya memberikan hak kepada Negara untuk mengambil smber daya kelautan, tetapi konvensi ini tidak mewajibkan Negara untuk menjaga laut dari tindakan pencemaran dan perusakan.

Adapun produk hukum yang bersifat environment-oriented adalah produk hukum yang tidak saja memberi hak kepada manusia untuk memakai lingkungan, tetapi juga membebani manusia dengan suatu kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan melestarikanya, misalnya Konvensi Hukum Laut 1982. Konvensi ini tidak saja memberikan hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumbe daya kelautan, tetapi juga memberikan kewajiban kepada Negara-negara agar menjaga lingkungan laut dari perusakan dan pencemaran dalam melakukan hal tersebut. Kewajiban menjaga lingkungan ini diatur pada part XII Konvensi Hukum Laut 1982.
(lebih…)

Read Full Post »

MAKALAH HUKUM PAJAK


ditulis oleh Rahmat Illahi Besri

HUKUM PAJAK
I. PENGANTAR
A. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
a) Pengertian Pajak
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal / prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.
1.Prof.Dr.Rachmat Soemitro, S.H Pajak ialah iuran rakyat kepada khas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Dr.Soeparman Soemahadmidjaja Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Prof. PJA. Adriani Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapa dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Prof.Dr.Smeets Pajak ialah prestasi kepada pemerrintah yang terhutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak yang individual maksudnya untuk membiayai pengeluarn pemerintah

(lebih…)

Read Full Post »

Older Posts »