Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘HI’


oleh: Rahmat Illahi Besri

BAB I

BAB 2

PEMBAHASASAN

  1. A.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Lingkungan internasional

Deklarasi Stockholm 1979 merupakan pilar perkembangan hukum lingkungan international modern, artinya semenjak saat itu hukum lingkungan berubah sifatnya dari use-oriented menjadi environment-oriented .[1] hukum lingkungan yang bersifat use-oriented maksud produk hukum yang memberikan hak kepada masyarakat international untuk mengeksploitasi lingkungan dan sumber daya alam tanpa membebani kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan melestarikannya. Misalnya Konvensi Hukum Laut  1958  secara umum hanya memberikan hak kepada Negara untuk mengambil smber daya kelautan, tetapi konvensi ini tidak mewajibkan Negara untuk menjaga laut dari tindakan pencemaran dan perusakan.

Adapun produk hukum yang bersifat environment-oriented adalah produk hukum yang tidak saja memberi hak kepada manusia untuk memakai lingkungan, tetapi juga membebani manusia dengan suatu kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan melestarikanya, misalnya Konvensi Hukum Laut 1982. Konvensi ini tidak saja memberikan hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumbe daya kelautan, tetapi juga memberikan kewajiban kepada Negara-negara agar menjaga lingkungan laut dari perusakan dan pencemaran dalam melakukan hal tersebut. Kewajiban menjaga lingkungan ini diatur pada part XII Konvensi Hukum Laut 1982.
(lebih…)

Read Full Post »