by Rahmat illahi besri
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gempa yang sering mendera Kota Padang secara khusus dan Sumatera Barat secara umum adalah referensi terbaik untuk dijadikan sebagai acuan untuk penataan Kota Padang yang lebih baik. Pengambil kebijakan Kota Padang hendaknya bisa melakukan penataan ruang yang berbasiskan kearifan lokal pasca gempa 30 September tahun kemaren. Kearifan lokal disini adalah penyusunan tata ruang kota yang berpihak pada masyarakat dengan memperhatikan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, aspek kepentingan masyarakat kota tetap menjadi pertimbangan utama, sebagaimana tertuang dalam UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kota.
Perencanaan tata ruang kota bukan hanya dalam wujud fisik, tapi juga menyangkut banyak aspek, seperti aspek sosial-budaya, aspek politik dan aspek lingkungan. Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang ke daerah Aie Pacah atau ke wilayah Kuranji perlu dikaji ulang agar tidak tidak menimbulkan kerugian pada aspek tersebut. Jika eksodus pusat pemerintahan dilakukan terlalu cepat tanpa sosialisasi, degradasi kearifan lokal masyarakat Aie Pacah adalah resiko yang paling memungkinkan terjadi.
Perencanaan tata ruang kota yang berlandaskan kearifan lokal adalah bagian dari upaya mitigasi (tindakan terencana untuk mengurangi dampak bencana) terhadap ancaman bencana, seperti gempa. Konsep jalur-jalur pelarian ketika terjadi tsunami perlu direvisi kembali. Jalur-jalur yang terlalu kecil perlu pelebaran agar tidak menghambat laju masyarakat ketika ingin lari dari ancaman tsunami. Ambil contoh jalur Siteba-By Pass. Jalur ini bukan solusi ketika terjadi ancaman tsunami karena terlalu sempit. Jadi, pemanfaatan lahan ketinggian di pinggir pantai, seperti Gunung Padang adalah alternatif lain untuk menghindari bencana.
(lebih…)
Read Full Post »