Manipulasi Biaya
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 me1arang pe1aku usaha untuk me1akukan kecurangan dalam rnenetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/arau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dari ketentuan Pasal 21 ini, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan memanipulasi biaya produksi dan biaya lain yang nantinya akan diperhitungkan sebagai salah satu komponen harga barang, jasa, atau barang dan jasa yang akan dipasarkan kepada konsumen, sehingga dapat mengakibatkanterjadinya persaingan usaha yang tidak sehat atau merugikan masyarakat. Penjelasan Pasa121 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa indikasi biaya yang dimanipulasi terlihat dari harga yang lebih rendah dari harga seharusnya. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya ini bukan saja melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi juga melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku lainnya.
Pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, misalnya, bisa melanggar Undang-undang Perpajakan, karena konsekuensi penetapan biaya produksi dan biaya lainnya dalam menentukan harga barang dan/atau jasa yang dilakukan secara curang akan menimbulkan pengaruh terhadap jumlah besar atau kecilnya pajak yang harus dibayar (Insan Budi Maulana, 2000:3233).
klik download sini: manipulasi biaya
terima kasih telah meninggalkan komentar dan sarannya...!!