Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘bahan hukum’ Category


Oleh: Rahmat Illahi Besri

HOLDING COMPANY

Istilah : Induk Perusahaan

Parent Company

Controlling Company

Pengertian :  suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain
(lebih…)

Read Full Post »


Oleh: Rahmat Illahi Besri

Akuisisi

Pengertian Akuisisi

  • Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :

”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”

 

  • Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259)

”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”

 

  • P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9)

”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
(lebih…)

Read Full Post »


Bab 1 . Pengetahuan Dasar Hukum Perdata

Bab 2. Hukum Orang

                                        klik sini. Hukum Orang 2

Bab 3. Hukum Benda

Bab 4. Hukum Perikatan


Read Full Post »