HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
- Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
(lebih…)