ditulis oleh Rahmat Illahi Besri
HUKUM PAJAK
I. PENGANTAR
A. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
a) Pengertian Pajak
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal / prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.
1.Prof.Dr.Rachmat Soemitro, S.H Pajak ialah iuran rakyat kepada khas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Dr.Soeparman Soemahadmidjaja Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Prof. PJA. Adriani Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapa dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Prof.Dr.Smeets Pajak ialah prestasi kepada pemerrintah yang terhutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak yang individual maksudnya untuk membiayai pengeluarn pemerintah