Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Juni, 2011

MAKALAH HUKUM PAJAK


ditulis oleh Rahmat Illahi Besri

HUKUM PAJAK
I. PENGANTAR
A. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
a) Pengertian Pajak
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal / prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.
1.Prof.Dr.Rachmat Soemitro, S.H Pajak ialah iuran rakyat kepada khas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Dr.Soeparman Soemahadmidjaja Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Prof. PJA. Adriani Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapa dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Prof.Dr.Smeets Pajak ialah prestasi kepada pemerrintah yang terhutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak yang individual maksudnya untuk membiayai pengeluarn pemerintah

(lebih…)

Read Full Post »


Ditulis Oleh : Rahmat Illahi Besri

diterbitkan di buletin GEMA JUSTISIA UNAND

Hari lahirnya pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 juni, memang sudah lama berlalu. namun bukan berarti semangat pancasila yang sudah dicita-citakan oleh proklamator Bung Karno pudar begitu saja. Sang Perumus mencita-citakan Pancasila bisa menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara indonesia. Pancasila  sebagai dasar Negara  yang dijadikan pemersatu, yang menyatukan seluruh suku, bangsa, budaya, dan agama sehingga pancasila dijadikan tonggak dasar bagi Negara Indonesia.

Pancasila yang lebih kita kenal sebagai ideologi dan dasar negara. Dimana di dalam butir-butir pancasila terdapat nilai-nilai yang sangat penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dinilai belum diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sehingga di era reformasi ini masih banyak rakyat Indonesia  yang belum dapat merasakan makna pancasila yang sebenarnya, yaitu menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan, kesatuan dan mensejahterakan rakyat.

(lebih…)

Read Full Post »


ditulis oleh: Rahmat Illahi Besri

 BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang

Kekuasaan merupakan kuasa untuk mengurus, kuasa untuk memerintah, kemampuan, kesanggupan kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain, fungsi menciptakan dan memanfaatkan keadilan serta mencegah pelanggaran keadilan.[1] Namun didalam kekuasaan tersebut banyak disalahgunakan untuk mencari kekayaan. Sehingga banyak penguasa mencari kekayaan tersebut dengan berbagai cara termasuk menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Banyak penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan peribadi sehinga HAM rakyat rela dikorbankan. Banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, mafia hukum, pengelapan sehingga membutuhkan  hukum pidana untuk mengatur masalah penyalahgunaan kekuasaan, dan menghindari jatuhnya korban akibat penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

(lebih…)

Read Full Post »


penulis : Rahmat Illahi Besri

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Berdasarkan unclos 1982 indonesia merupakan Negara kepulauan .Indonesia memiliki laut yang luas yaitu lebih kurang 5,6 juta km 2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan berbagai potensi sumberdaya, terutama perikanan laut yang cukup besar.

Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas dan kurang terjaga sehingga mudah mendatangkan ancaman sengketa batas wilayah dengan negara tetangga. Untuk landas kontinen negara Indonesia berhak atas segala kekayaan alam yang terdapat di laut sampai dengan kedalaman 200 meter. Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis dasar lurus dan perbatasan zona ekonomi ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis dasar laut.

Hal tersebut tidak terlepas dari semakin meningkatnya aktifitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia, Khususnya di laut territorial. peningkatan intensitas pelayaran, sebagian diantaranya kapal barang dan penangkap ikan, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan laut. Selain itu Indonesia  masih banyak mengalami sengketa perbatasan dengan Negara tetangga .

(lebih…)

Read Full Post »


Oleh: Rahmat Illahi Besri

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika. Korbannya meluas kesemua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. Narkoba dengan mudahnya dapat diracik sendiri yang sulit didiktesi. Pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika  tersebut.

 

Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), memberikan sangsi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sangsi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.

Gejala atau fenomena terhadap penyalahgunan narkotika dan upaya penanggulangannya saat ini sedang mencuat dnan menjadi perdebatan para ahli hukum. Penyalahgunaan narkoba atau narkotika sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV.

Perkembangan kejahatan narkotika  pada saat ini telah menakutkan kehidupan masyarakat. Dibeberapa negara, termasuk indonesia , telah berupaya untuk meningkatkan program pencegahan dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan pasokan narkoba atau narkotika.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:

  1. Apa pengertian narkotika serta jenis-jenis Narkotika?
  2. Bagaimanakah kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam Undang- Undang Narkotika (UU No. 35/2009 ) dalam penanggulangan tindak pidana narkotika ?
  3. Siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ?
  4. Bagaimana sangsi hukum pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika?

BAB 2

PEMBAHASASAN

(lebih…)

Read Full Post »

Older Posts »